SUARBERITA.COM - Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Penataran Pengajar Hukum Pemilu yang diikuti akademisi dari berbagai daerah di Indonesia, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum kepemiluan di tengah masih munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim MK RI, Guntur Hamzah menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam meningkatkan literasi kepemiluan di lingkungan kampus dan masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan pemilu terjadi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi dan etika demokrasi.
“Para akademisi harus terlibat aktif dalam menyebarluaskan pengetahuan tentang pemilu, khususnya di ruang-ruang kelas mahasiswa,” ujar Guntur selaku pembicara, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan ini diikuti dosen dan peneliti bidang hukum tata negara serta hukum pemilu dari berbagai perguruan tinggi. Para peserta mendapatkan materi terkait regulasi pemilu, penyelesaian sengketa, hingga perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia.
Salah satu peserta, Abd. Muni, menilai kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman akademisi mengenai sistem hukum pemilu di Indonesia.
“Penataran ini merupakan penanaman pemahaman sistemik karena hukum pemilu bertujuan menjamin prinsip keadilan,” terang Abd. Muni selaku pengajar Hukum Kepemiluan UIN Madura.
UII berharap penataran ini mampu melahirkan pengajar hukum pemilu yang kompeten sehingga dapat memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di Indonesia.

