Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

UI Tegaskan Integritas Akademik Usai MA Kabulkan Kasasi soal Promotor Disertasi Bahlil Lahadalia

Abd Munib30 Juni 202614.00 WIB
UI Tegaskan Integritas Akademik Usai MA Kabulkan Kasasi soal Promotor Disertasi Bahlil Lahadalia

SUARBERITA.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan komitmen kampus dalam menjaga integritas akademik dan tata kelola yang baik, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait sengketa promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Heri menyebut UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan.

“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” kata Heri dikutip dari kompas.com, Selasa (30/6/2026).

MA melalui Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti) dan memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Hasilnya, MA menolak gugatan para penggugat dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Rektor UI tetap sah berlaku.

Dengan putusan tersebut, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia dipastikan tetap berlaku secara hukum.

Heri menjelaskan, keputusan UI dalam menjatuhkan sanksi telah melalui mekanisme internal yang melibatkan empat organ universitas, yakni Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA).

“Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

UI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar setiap kebijakan kampus berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan UI atas dua gugatan tata usaha negara terkait SK Rektor UI mengenai sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, keputusan UI dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!