SUARBERITA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengubah basis akreditasi rumah sakit berdasarkan hasil klinis (clinical outcome) yang sebelumnya berbasis administrasi. Langkah ini bertujuan untuk menekan laju inflasi biaya kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Dilansir dari TVRI, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers mengatakan, “Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah."
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit berbasis hasil klinis dapat mengefisiensikan biaya pengobatan secara terpusat dengan data di aplikasi SatuSehat. Menurut Budi, skema ini mampu meningkatkan transparasi dan penghematan anggaran farmasi mencapai Rp1-2 triliun.
"Mutu rumah sakit tidak hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," pungkas Budi.
Sementara itu, akreditasi rumah sakit kini mengacu pada hasil pelayanan medis secara real-time termasuk tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate). Melalui peningkatan mutu layanan berbasis hasil klinis dan efisiensi biaya, pemerintah berharap agar masyarakat dapat memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai di dalam negeri tanpa harus berobat ke luar negeri.

