Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Tuntutan Hukum Tiga Oknum TNI Anggota Pembunuh Kepala Cabang Perbankan

Moh Wasil Haqqullah20 Mei 202610.34 WIB
Tuntutan Hukum Tiga Oknum TNI Anggota Pembunuh Kepala Cabang Perbankan

SUARBERITA.COM - Kasus hukum yang menyeret tiga personel TNI atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank, M. Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Dalam persidangan terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Ketiga oknum prajurit dinilai terbukti secara sah melakukan aksi penculikan dan penganiayaan fatal. Oditur militer menjatuhkan tuntutan bervariasi: Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun penjara keduanya disertai hukuman pemecatan dari dinas militer sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Oriditur Militer menegaskan "Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," dikutip melalui detik.com. Selasa, (19/05/2026).

Secara analisis mendalam, disparitas hukuman ini mencerminkan perbedaan peran (deelneming) yang krusial. Serka Nasir mendapat hukuman terberat karena akumulasi pidana pembunuhan dan tindakan obstruction of justice berupa penyembunyian jasad korban. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menegaskan adanya elemen niat dan waktu jeda terstruktur, bukan sekadar luapan emosi spontan. Langkah oditur yang menuntut pemecatan dinas bagi pelaku utama menjadi poin analisis penting; sanksi moral ini menunjukkan ketegasan institusi untuk membersihkan aparatur negara dari tindakan kriminalitas berat yang mencederai sumpah prajurit dan hak asasi manusia.

Persidangan ini merefleksikan transparansi dan komitmen penegakan hukum di lingkungan militer. Melalui tuntutan pidana yang proporsional dan sanksi pemecatan, institusi peradilan militer diharapkan mampu memberikan keadilan hakiki bagi keluarga korban sekaligus menciptakan efek jera yang kuat di internal TNI.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!