SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah melunasi pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan ini menandai tuntasnya kewajiban pemerintah kepada BI terkait obligasi yang terbit untuk penanganan krisis moneter tahun 1997-1998.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9) setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran utang terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Menurut Suahasil, pembayaran utang memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang menjadi sisa surplus BI.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” pungkas Suahasil.
Sementara itu, tenggat pembayaran utang BLBI sebenarnya masih sangat lama yaitu tahun 2043. Namun, kewajiban pembayaran hutang telah diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Dengan demikian, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan makroekonomi Indonesia yang lebih baik.

