Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

TNI Bongkar Kurir Narkoba Berkedok Nelayan di Karimun, Bawa Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Malaysia

Abd Munib12 Juni 202622.34 WIB
TNI Bongkar Kurir Narkoba Berkedok Nelayan di Karimun, Bawa Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Malaysia

SUARBERITA.COM - TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial AK (67) ditangkap saat membawa sabu dan ratusan butir ekstasi menggunakan jalur laut di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu.

Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko mengatakan pelaku diduga menyamarkan aktivitasnya dengan mengaku sebagai nelayan. Saat operasi berlangsung, petugas turut mengamankan sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari perairan perbatasan.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, petugas juga menyita 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening," kata Berkat Widjanarko dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan Lanal Tanjung Balai Karimun di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur masuk barang ilegal dari luar negeri. Keberhasilan tersebut dinilai menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus menekan peredaran narkotika di Indonesia.

Sementara itu, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Samuel Chrestian Noya mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal, AK telah dua kali menjadi kurir narkotika. Pelaku mengaku pernah melakukan pengiriman serupa pada April 2026 sebelum kembali beraksi pada Juni 2026.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, ini yang kedua kali. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum berhasil kami gagalkan," ujar Samuel.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkotika lintas negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!