SUARBERITA.COM - Aksi penyekapan kejam terjadi di sebuah lokasi percetakan di kawasan Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Tiga orang pria dilaporkan menjadi korban penyekapan selama tiga pekan setelah dituduh melakukan tindak pencurian oleh pihak percetakan.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Peristiwa diketahui Jumat (26/6/2026). Lokasi di Percetakan Mau Print Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur," ujar Widodo dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (28/6/2026).
Menindaklanjuti laporan, aparat dari Polsek Senen segera melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat ditemukan, ketiga korban berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20) dalam kondisi yang memprihatinkan; kaki mereka dirantai dan diborgol.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, mengonfirmasi bahwa penyekapan bermula dari tuduhan bahwa salah satu korban, TS, telah mencuri pelat percetakan. Sebagai bentuk hukuman sekaligus tuntutan uang tebusan sebesar Rp50 juta, dua karyawan percetakan berinisial AI (41) dan S (53) nekat menyekap dan menyiksa para korban. Pelaku berinisial AI diketahui berperan menginterogasi, menampar, mengawasi, serta melakukan mediasi dengan keluarga, sementara S berperan membantu interogasi dan menjaga korban selama dalam tawanan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Kasus penyekapan ini menjadi pengingat keras akan bahayanya tindakan main hakim sendiri. Meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang dilakukan para pelaku merupakan pelanggaran hukum berat yang kini tengah diproses secara pidana oleh kepolisian.

