Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Tiffany & Co Siap Bayar RP97 Miliar, Purbaya Buka Segel Bea Cukai: Sinyal Penegakan Aturan Tanpa Mematikan Usaha

Chaterina R10 Juni 202606.00 WIB
Tiffany & Co Siap Bayar RP97 Miliar, Purbaya Buka Segel Bea Cukai: Sinyal Penegakan Aturan Tanpa Mematikan Usaha

SUARBERITA.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi telah membuka kembali segel gerai Tiffany & Co di tiga gerai yaitu Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place setelah perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban kepabeanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, gerai Tiffany & Co disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena adanya dugaan pelanggaran administrasi impor. Pemeriksaan kemudian berkembang menjadi audit kepabeanan yang menghasilkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar, termasuk denda administratif Rp78,50 miliar, dilansir dari detikfinance, (08/06/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepakan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas agar pengawasan tidak menganggu keberlangsungan dunia usaha. Kasus ini sempat menjadi sorotan karena sebelumnya, Purbaya juga mempertanyakan dasar penyegelan apabila hasil audit belum final. Ia juga meminta evaluasi internal terhadap proses tersebut sebelum keputusan akhir diambil.

Hal ini membuktikan bahwa negara tetap memberikan aturan impor tanpa memandang merek global, tetapi juga memberi ruang penyelesaian administratif ketika pelaku usaha menunjukkan itikad dalam memenuhi kewajiban. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum pada sektor kapabeanan juga perlu diikuti prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tindakan dilakukan sebelum dasar pelanggaran benar-benar tuntas diverifikasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!