SUARBERITA.COM - Peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai terungkap. Mantan Kadiv TIK Polri tersebut disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan hingga penghapusan file hasil penyadapan di lingkungan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Selain itu, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Menurut Suhermanto, posisi tersebut membuat Slamet memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan apabila pejabat yang bertugas di bagian Monitoring Center hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Keduanya disebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Slamet sebelum menjalankan aktivitas penyadapan.
Tak hanya berkaitan dengan pemberian izin penyadapan, Slamet juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan Ahrie Sonta.
Suhermanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang tersimpan di sistem.
"Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.
Pengungkapan tersebut menambah rangkaian fakta mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Penyidik kini turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena disebut masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Dengan terungkapnya peran Slamet, penyidikan kini tidak hanya menyangkut siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana mekanisme persetujuan operasi tersebut berjalan dan siapa saja yang memiliki kewenangan di dalamnya.

