SUARBERITA.COM - Polres Cianjur mengungkap 31 kasus peredaran narkoba dan obat keras terlarang selama 10 hari terakhir pada Agustus 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka pria yang seluruhnya berstatus pengangguran. Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu, ganja, hingga tembakau sintetis di wilayahnya. “Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat,” ujar Alexander, dikutip dari Liputan 6 Senin (10/8/2026).
Dari 31 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti signifikan: 479,36 gram sabu, 17,16 kilogram ganja, 2,93 kilogram tembakau sintetis, dan 13.378 butir obat keras terlarang. “Dari total pengungkapan 31 kasus tersebut, barang bukti terbanyak yang berhasil disita petugas adalah jenis ganja,” kata Alexander.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengungkapkan pola yang sama pada semua tersangka: tidak memiliki pekerjaan. “Semuanya pengangguran. Jadi bekerja sama kurir dan pengedar narkoba atau obat terlarang,” kata dia. Para pelaku dijanjikan upah bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan pembayaran dilakukan setelah stok narkoba habis diedarkan. Modus operandi mereka beragam, mulai dari transaksi langsung hingga penjualan secara online.
Atas perbuatannya, ke-37 pengedar tersebut dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: pengedar narkoba terancam penjara maksimal seumur hidup, sedangkan pengedar obat terlarang menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti kerentanan pengangguran terhadap kejahatan narkoba. Faktor ekonomi mendorong 37 pria di Cianjur menjadi kurir dan pengedar, meski menghadapi risiko hukuman berat. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba untuk memutus mata rantai jaringan ini.

