Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Telat perpanjang SIM sehari harus buat baru, digugat ke MK

M Sayyid Ridhwan22 September 202616.05 WIB
Telat perpanjang SIM sehari harus buat baru, digugat ke MK
Sumber Garda Oto

SUARBERITA.COM - Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku satu hari saat ini harus membuat SIM baru. Ketentuan tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan agar masyarakat mendapat masa tenggang hingga satu tahun untuk memperpanjang SIM yang telah kedaluwarsa.

Berdasarkan ketentuan saat ini,

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan kembali sebagai penerbitan SIM baru. Ketentuan tersebut berlaku meskipun keterlambatan baru satu hari.

Namun, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir karena keadaan kahar atau force majeure. Kondisi seperti bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama dapat memungkinkan pemegang SIM tetap melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Gugatan diajukan Jangkung Sido Sentosa dalam perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Ia menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam sidang di MK, Senin (14/9).

Dalam petitumnya, Jangkung diwartakan akhir pekan lalu meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

USULKAN MASA TENGGANG DAN DENDA KETERLAMBATAN

Jangkung menilai masa tenggang satu tahun merupakan jangka waktu yang ideal dan rasional untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM.

Menurutnya, kelonggaran tersebut terutama dapat membantu pekerja harian, buruh, serta masyarakat berpenghasilan rendah dalam mempersiapkan biaya.

"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.

Biaya perpanjangan SIM saat ini maksimal Rp80.000, sedangkan penerbitan SIM baru dapat mencapai Rp120.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Jangkung juga mempersoalkan konsekuensi hukum ketika keterlambatan administratif membuat SIM tidak lagi berlaku.

Menurutnya, tanpa masa tenggang, seseorang yang terlambat satu hari berada dalam posisi hukum sebagai pengemudi tanpa SIM yang masih berlaku meskipun sebelumnya telah memiliki dokumen tersebut.

"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.

Selain masa tenggang, Jangkung mengusulkan mekanisme denda administratif bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Denda tersebut menurutnya dapat dibuat lebih ringan dibandingkan kewajiban menjalani proses penerbitan SIM baru beserta tes ulang

Jangkung berpendapat mekanisme tersebut juga dapat mengurangi dorongan menggunakan jasa calo akibat kekhawatiran harus mengurus SIM dari awal.

"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp600.000 hingga Rp900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," kata Jangkung.

Menurutnya, kekakuan aturan pelaksana bagi masyarakat bawah yang tidak memiliki fleksibilitas waktu dan biaya bertransformasi menjadi beban ekonomi yang diskriminatif.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!