SUARBERITA.COM - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memastikan penambahan bangunan baru di sebelah kiri Istana Merdeka yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta tidak melanggar aturan cagar budaya. Pembangunan gedung baru telah dikaji secara maksimal sesuai regulasi tentang cagar budaya.
Dilansir dari tvOne, Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam keterangan pers pada Rabu (8/8) mengatakan, “Tidak ada masalah saya kira. Kita, kan, ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya yaitu Istana Merdeka dan Istana Negara, tetapi ini bukan di bangunan cagar budaya. Jadi, tidak ada masalah.”
Lebih lanjut, Fadli Zon menjelaskan bahwa tidak ada pembongkaran bangunan yang berstatus cagar budaya dalam penambahan gedung baru di sebelah kiri Istana Merdeka. Menurut Fadli Zon, pelanggaran baru terjadi jika terdapat pembongkaran atau penambahan langsung pada bangunan yang berstatus sebagai cagar budaya.
Sementara itu, tujuan pembangunan gedung baru karena kekurangan ruang pertemuan yang besar sehingga beberapa kali selalu memakai tenda untuk penambahan tempat di halaman belakang Istana Merdeka. Meski demikian, penambahan gedung baru dipastikan memiliki manfaat dan tidak melanggar aturan cagar budaya.

