Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Tak Terbukti Korupsi, Empat Terdakwa Ganti Rugi Tol Bengkulu Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Moh Wasil Haqqullah19 Mei 202621.00 WIB
Tak Terbukti Korupsi, Empat Terdakwa Ganti Rugi Tol Bengkulu Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

SUARBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Putusan ini langsung direspons oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan bahwa dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan fakta di persidangan, hakim menilai seluruh proses ganti rugi tanah untuk proyek strategis nasional tersebut sudah dijalankan secara legal, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) yang berlaku. Oleh karena itu, pengadilan memulihkan hak serta martabat keempat terdakwa yang meliputi mantan pejabat BPN, pimpinan kantor penilai publik, serta advokat pendamping warga—dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum, termasuk tuntutan pidana pokok hingga uang pengganti.

Berdasarkan perkara korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu tersebut, berikut adalah daftar 4 (empat) terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim:

  1. Joni Zuhri (Mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bengkulu Tengah / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah).

  2. budi suroso (Anggota Satgas A Pelaksana Pengadaan Tanah).

  3. Panca Oky (Penilai Publik / Appraisal dari KJPP).

  4. Zulmansyah (Advokat / Pendamping hukum warga penerima ganti rugi).

Menanggapi hasil persidangan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, pihak kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung menyatakan sikap untuk mempelajari salinan putusan secara mendalam. JPU menegaskan bakal memanfaatkan masa tenggang selama tujuh hari guna menyusun memori kasasi demi menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Agus Hamzah “Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terbukti baik subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas.” Dikutip dari antaranews.com, Senin (18/05/2026).

Vonis bebas ini menggugurkan seluruh tuntutan pidana dari jaksa terkait dugaan manipulasi nilai ganti rugi lahan tol. Perbedaan pandangan yang tajam antara penilaian hakim yang menganggap prosedur sudah sesuai regulasi dan jaksa yang meyakini adanya kerugian negara membuat perkara ini dipastikan berlanjut ke babak baru di tingkat kasasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!