Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sultan HB X Jalani Medical Check Up, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

M Rayhan Wildani K25 Juni 202615.20 WIB
Sultan HB X Jalani Medical Check Up, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

SUARBERITA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY selama Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani medical check up. Penunjukan tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penunjukan Plh merupakan mekanisme yang lazim dalam pemerintahan ketika kepala daerah untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya.

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan di-cover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made, dilansir dari kompas (25/6/2026).

Penunjukan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial mengenai adanya suksesi kepemimpinan di DIY. Namun, Ni Made menegaskan bahwa Sri Sultan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan tidak ada agenda lain di balik penunjukan tersebut.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelasnya.

Menurut Ni Made, keberadaan Pelaksana Harian diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal. Dengan adanya Plh, pelayanan publik, koordinasi antarinstansi, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat dilakukan tanpa hambatan selama gubernur berhalangan sementara.

Ia juga meminta masyarakat tidak menafsirkan penunjukan tersebut sebagai sesuatu yang berkaitan dengan dinamika politik maupun pergantian kepemimpinan di DIY.

"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," tegas Ni Made.

Pemerintah DIY memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung seperti biasa selama Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani medical check up.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!