SUARBERITA.COM - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua perkara korupsi yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perkara Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pada perkara DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa.
Jaksa juga meminta Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan sesuai tuntutan jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Sudewo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi.

