SUARBERITA.COM – Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri melarang akses masuk ke Makkah tanpa izin bagi siapa pun menjelang pelaksanaan ibadah haji. Kebijakan ini berlaku secara efektif sejak 13 April 2026.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, terdapat pengecualian bagi beberapa orang untuk dapat akses masuk ke Makkah yaitu pemegang izin tinggal, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di tanah suci.
Selain kriteria di atas, siapa pun yang mencoba akses masuk akan ditolak dan diminta kembali ke pos pemeriksaan di gerbang pintu masuk Kota Makkah. Pembatasan juga dilakukan untuk keberangkatan umrah paling lambat pada 18 April 2026.
Pemerintah mengimbau agar jamaah Indonesia dapat mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, pemerintah juga mengingatkan agar jamaah Indonesia tidak mencoba jalur haji ilegal atau tidak resmi.

