Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Solar Rp15.000 untuk Nelayan Mulai Disalurkan, KKP Tetapkan Syarat SIPI, VMS Aktif dan Pakta Integritas

Abd Munib18 Juli 202615.00 WIB
Solar Rp15.000 untuk Nelayan Mulai Disalurkan, KKP Tetapkan Syarat SIPI, VMS Aktif dan Pakta Integritas

SUARBERITA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyalurkan solar Rp15.000 untuk nelayan melalui skema harga khusus bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Namun, penyaluran BBM tersebut hanya diberikan kepada kapal yang memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan pengawasan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan program solar Rp15.000 merupakan stimulus yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

KKP menetapkan sejumlah syarat bagi kapal perikanan yang ingin memperoleh solar Rp15.000 untuk nelayan. Kapal wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih aktif, telah melakukan aktivitas penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir serta memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS/SPKP) yang berfungsi.

Selain itu, pemilik kapal harus menandatangani pakta integritas dan berkomitmen menyesuaikan pembagian hasil antara pelaku usaha dengan anak buah kapal (ABK). Sebagai tindak lanjut, pemilik kapal diwajibkan melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan. Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.

Solar yang diterima juga dilarang dialihkan kepada kapal lain termasuk kapal dalam kepemilikan yang sama. KKP juga mewajibkan sistem VMS tetap aktif saat pengisian BBM. Pemilik kapal harus memberikan akses kepada petugas untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.

Melalui persyaratan tersebut, KKP berharap penyaluran solar Rp15.000 untuk nelayan benar-benar diterima kapal perikanan yang memenuhi ketentuan. Harapannya bisa memperkuat pengawasan distribusi BBM hingga program berakhir pada akhir 2026.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!