SUARBERITA.COM - Skandal dugaan penyadapan ilegal dan peretasan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta deretan pejabat negara, politisi, jurnalis, hingga pengusaha tidak sekadar mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, tetapi merupakan manifestasi serius dari abuse of power yang mengancam prinsip rule of law serta kedaulatan hukum tata negara Indonesia.
Dalam kerangka konstitusional, tindakan pengawasan tanpa dasar hukum (unlawful interception) tersebut secara telanjang melanggar jaminan hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, serta rasa aman yang dimandatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Ketika kewenangan dan fasilitas pengawasan milik negara justru disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik kelompok terselubung sebagaimana disinyalir oleh kriminolog Adrianus Meliala terjadi deviasi mendasar terhadap fungsi hakiki kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum yang berkeadilan.
Penetapan pimpinan tertinggi kepolisian sebagai dugaan intellectual dader menandakan runtuhnya kontrol internal sekaligus mengindikasikan hadirnya kekuasaan bayangan (shadow power) yang mampu menyandera stabilitas pemerintahan yang sah serta merobek mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Perspektif hukum tata negara menuntut bahwa penanganan skandal ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian politik yang transaksional, melainkan harus diproses melalui due process of law yang akuntabel dan transparan.
Sebagaimana didesak oleh mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, pembuktian berbasis scientific crime investigation menjadi syarat mutlak untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat tanpa diskriminasi politik, demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Peristiwa pahit ini harus dijadikan pendorong utama reformasi total sistem pengawasan di tubuh Polri, baik melalui penguatan pengawasan eksternal yang independen maupun perbaikan regulasi berupa pembentukan undang-undang penyadapan yang mewajibkan izin peradilan (judicial authorization) untuk setiap tindakan pengawasan.
Pembatasan kekuasaan secara ketat melalui hukum sangat penting agar instrumen penegakan hukum tidak kembali diinstrumentalisasi menjadi alat kekuasaan ilegal. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi serta perbaikan tata kelola kelembagaan merupakan kunci utama untuk memulihkan marwah institusi kepolisian, melindungi kebebasan sipil warga negara, serta menjaga integritas dan kedaulatan demokrasi Indonesia dari ancaman peretasan kekuasaan yang merusak benteng hukum nasional.

