SUARBERITA.COM – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH
UI) tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan
seksual verbal yang diduga melibatkan 16 mahasiswa. Kasus ini viral di media
sosial dan memicu kemarahan publik.
Dilansir dari RRI.co.id (14/4/2026), perhatian publik kini
tengah tertuju pada mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang
diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Melalui forum mahasiswa yang diadakan Senin malam, 13 April 2026, kasus ini
bermula pada 12 April 2026.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar
grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. Akun di
platform X dengan nama pengguna @sampahFHUI mengunggah tangkapan layar
percakapan yang disebut berasal dari grup mahasiswa FH UI.
Dilansir dari CNN Indonesia (14/4/2026), belasan mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual
di aplikasi perbincangan kena batunya. "Pada tanggal 12 April 2026,
Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga
berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian
mahasiswa."
Para korban dari kejahatan verbal yang dilakukan terduga
pelaku melibatkan mahasiswi bahkan dosen kampus. Buntut kasus tersebut,
mahasiswa mendesak agar kampus segera mengusut kasus dan memberlakukan sanksi
drop out (DO) untuk terduga pelaku.
UI memastikan penanganan dugaan kekerasan seksual secara
verbal di lingkungan Fakultas Hukum berjalan secara komprehensif sesuai aturan
yang berlaku, dengan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered).