SUARBERITA.COM - Ibadah kurban dilaksanakan setiap Idul Adha dengan ditandai penyembelihan hewan kurban. Biasanya, pemberian hewan kurban kepada yang berhak yaitu bagian daging. Kulit hewan kurban menjadi barang sisa yang menimbulkan pertanyaan. Lantas, apakah boleh menjual sisa kulit hewan kurban?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai penjualan sisa kulit hewan kurban. Perbedaan pendapat ini berdasarkan landasan yang digunakan oleh para ulama sebagai ijtihad untuk menemukan jawaban dari sebuah persoalan seperti penjualan sisa kulit hewan kurban.
Pendapat pertama, seluruh bagian hewan kurban yang disembelih tidak boleh diperjualbelikan termasuk sisa kulit. Para ulama ini mengacu pada hadis riwayat Ahmad yang sepakat bahwa tujuan ibadah kurban yaitu membagikan untuk dimakan oleh orang yang membutuhkan seperti fakir miskin sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Pendapat kedua, sisa kulit hewan kurban boleh diperjualbelikan dengan alasan kepentingan umat. Para ulama ini mengacu mazhab Syafi’i yang sepakat bahwa hasil penjualan sisa kulit hewan kurban harus bermanfaat bagi kebutuhan tumah tangga dan kepentingan ibadah kurban sehingga bisa disedekahkan hasil penjualannya.
Dengan demikian, perbedaan pendapat bukan menjadi ajang untuk berselisih, melainkan rahmat umat Muslim dari Allah Swt. pada agama yang disebut rahmatan lil alamin. Pemeluk agama Islam diperbolehkan memilih pendapat para ulama sebagai ijtihad yang sesuai dengan keyakinan hati untuk melaksanakan ibadah kurban.

