SUARBERITA.COM - Keputusan pemerintah Indonesia memangkas volume ekspor gas alam ke Singapura tidak mengganggu kestabilan pasokan energi negara tetangga tersebut karena dampaknya dinilai sangat kecil terhadap keseluruhan pemakaian harian gas bumi mereka.
Berdasarkan data Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA), pemangkasan pasokan gas pipa Indonesia tercatat sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari atau setara 17 billion British thermal units per hari (bbtud) selama 18 hari. Juru bicara EMA menegaskan penurunan tersebut tidak mengganggu pasokan listrik Singapura secara keseluruhan. "Ini kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian kami yang mencapai lebih dari 1.000 bbtud," kata EMA dalam keterangan resminya. Dikutip dari iNews Senin (26/10/2026).
Langkah pengurangan ekspor gas melalui pipa tersebut merupakan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas yang resmi diberlakukan sejak Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa pemangkasan ekspor pasokan gas sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari dialihkan penuh guna mengamankan pemenuhan pasokan kelistrikan di wilayah dalam negeri, khususnya Batam, Bintan, dan Sumatra. Kebijakan tersebut diputuskan untuk memprioritaskan kebutuhan konsumen energi lokal sesuai dengan arahan pemerintah. Djoko menjelaskan langkah pengalihan ini dilakukan agar pasokan listrik daerah tetap terjaga stabil. Keputusan ini juga dilaksanakan selaras dengan mandat regulasi Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan prioritas pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri sebelum melakukan penjualan komoditas energi ke pasar ekspor luar negeri demi kedaulatan energi nasional.
Dengan demikian, koordinasi kedua negara memastikan ketersediaan energi domestik terpenuhi tanpa mengganggu kestabilan dan keamanan pasokan listrik di wilayah Singapura.

