SUARBERITA.COM - Pemerintah Singapura meminta pimpinan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan membuka informasi mengenai operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok mereka setelah kabut asap lintas batas kembali menjadi perhatian.
Permintaan itu mengemuka dalam pertemuan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan serta Lingkungan Hidup Grace Fu dengan pimpinan perusahaan pada Rabu (28/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, Grace Fu mengatakan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pemberitahuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Pemerintah serius menangani masalah ini dan kami bertekad untuk bertindak,” kata Grace Fu dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan Independen Ditanggung Perusahaan
Pemerintah Singapura selanjutnya meminta perusahaan menjalani pemeriksaan independen oleh tim yang berasal dari panel ahli yang ditunjuk pemerintah. Pemeriksaan akan mencakup kegiatan operasional, hubungan antarbadan usaha, serta rantai pasok untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
Tim pemeriksa terdiri atas firma investigasi dan firma hukum. Biaya pemeriksaan ditanggung perusahaan, sedangkan hasil evaluasinya akan diserahkan kepada NEA untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Shanmugam menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan bertujuan mencari pihak untuk dipersalahkan tanpa bukti. Pemerintah akan menelusuri fakta sebelum menentukan tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Ia juga menyatakan pemerintah berencana mengajukan amendemen undang-undang pada sidang parlemen berikutnya untuk memperkuat dasar hukum pemeriksaan independen tersebut.
Sebelumnya, NEA pada 23 Oktober mengumumkan pemberitahuan kepada 10 badan usaha yang terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor sawit atau kehutanan. Perusahaan-perusahaan itu memiliki konsesi lahan di Indonesia atau keterkaitan dengan entitas yang memiliki konsesi tersebut.
Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas
Di sisi lain, Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat pertukaran informasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam pertemuan bilateral di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Kedua negara berupaya memperkuat koordinasi lintas batas dalam penelusuran bukti dan pertanggungjawaban korporasi.
Meski demikian, pemberitahuan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung di Singapura belum menjadi bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran. Penentuan tanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

