Suar Berita
News

Singapura Bisa Usut Perusahaan Pemicu Asap Karhutla, Indonesia Sudah Sejauh Mana?

M Rayhan Wildani K25 Oktober 202607.00 WIB
Singapura Bisa Usut Perusahaan Pemicu Asap Karhutla, Indonesia Sudah Sejauh Mana?
NEWSASIA

SUARBERITA.COM - Ketika kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia mengarah ke Singapura, pemerintah negara tetangga itu tidak hanya mengandalkan protes diplomatik. Singapura menggunakan undang-undang khusus untuk meminta keterangan perusahaan, menelusuri hubungan bisnis lintas negara, hingga mewajibkan langkah pencegahan kebakaran di lahan yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Langkah terbaru dilakukan melalui National Environment Agency (NEA). Pada Oktober 2026, otoritas Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan meminta informasi dari 10 perusahaan lain yang terdaftar di Singapura mengenai keterkaitan mereka dengan konsesi lahan di Indonesia.

Dasar yang digunakan adalah Transboundary Haze Pollution Act 2014. Undang-undang ini memungkinkan otoritas Singapura menyelidiki tindakan di luar wilayah negaranya apabila tindakan tersebut menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura.

Instrumen tersebut membuat pemerintah Singapura dapat menelusuri bukan hanya lokasi kebakaran, tetapi juga hubungan perusahaan, pengelolaan lahan, serta kemungkinan tanggung jawab pihak yang berkaitan dengan kebakaran.

Namun, pemberitahuan dan permintaan informasi itu bukan bukti bahwa seluruh perusahaan yang disebut telah bersalah. Pertanggungjawaban hukum tetap membutuhkan pembuktian.

Indonesia Sebenarnya Sudah Menindak Perusahaan

Lantas, apakah Indonesia tidak melakukan hal serupa?

Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla hingga 19 Oktober 2026. Luas areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Dari jumlah itu, 79 subjek hukum berada dalam proses penyidikan, sedangkan 44 lainnya masih dalam penyelidikan.

Angka tersebut menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya tindakan pemerintah, melainkan sejauh mana tindakan tersebut mampu memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, memulihkan kawasan terdampak, dan mencegah kebakaran berulang.

Perbedaannya Ada pada Instrumen Hukum

Indonesia memiliki instrumen hukum lingkungan dan kehutanan untuk menindak pelanggaran di wilayahnya. Indonesia juga telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Namun, undang-undang Singapura memiliki fokus khusus pada pencemaran asap lintas batas yang berdampak di negaranya. Melalui aturan tersebut, Singapura dapat meminta dokumen dan informasi, mengeluarkan pemberitahuan pencegahan, serta menempuh proses hukum apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan.

Tantangan Indonesia berbeda. Pemerintah perlu memastikan sumber kebakaran dapat diidentifikasi, bukti di lapangan dikumpulkan, pemegang konsesi memenuhi kewajibannya, dan proses hukum berjalan hingga tahap yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika asap melintasi batas negara, dampaknya tidak lagi berhenti pada wilayah tempat api berasal. Namun, efektivitas penanganan karhutla tetap ditentukan oleh kemampuan negara untuk mencegah kebakaran sejak awal, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan memastikan peristiwa serupa tidak terus berulang.

Pertanyaannya kini bukan sekadar mengapa Singapura bisa bertindak. Yang lebih penting, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah cukup kuat untuk memastikan karhutla tidak terus menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau?

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!