SUARBERITA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, pada Senin (18/5/2026). Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ini telah memasuki babak akhir.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang pernah berada di jajaran kabinet. Noel Ebenezer dituntut atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah penyalahgunaan wewenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan amar tuntutan setelah proses pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung dilakukan.
Nur Sari selaku ketua majelis Hakim menyatakan “Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," dikutip dari inews.id, Senin (18/05/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut tindakan pemerasan ini diduga merugikan para pemohon sertifikasi lisensi K3 dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah. Noel didakwa melakukan aksi tersebut bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat struktural di Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan kompensasi uang senilai Rp3 miliar untuk menyelesaikan kendala pengurusan dokumen K3. Selain dugaan pemerasan massal, Noel juga didakwa menerima gratifikasi ilegal serta satu unit sepeda motor mewah. Meskipun mengaku pasrah dan siap menerima putusan yang adil, politisi tersebut sempat menyatakan ketidaktahuannya secara teknis terkait regulasi operasional sertifikasi K3 yang berujung pada kasus hukum tersebut.
Agenda pembacaan tuntutan hari ini akan menjadi indikator krusial dalam menentukan nasib hukum Noel Ebenezer beserta para terdakwa lainnya. Putusan jaksa diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem tata kelola perizinan dan sertifikasi kerja di lingkungan kementerian agar lebih bersih dan transparan.

