SUARBERITA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta nama penggagas B-50 untuk didata sebagai penerima tanda kehormatan atau bintang jasa dalam pengembangan dan implementasi biodiesel. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi yang membuat Indonesia menjadi negeri pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen.
Dilansir dari tvOne, Presiden Prabowo dalam sambutannya di acara peluncuran B-50 di Karawang, pada Kamis (9/7) mengatakan, “Saya minta mereka-mereka yang berjasa dalam proses mencapai B-50 diberi tanda kehormatan atau bintang jasa soal hasil untuk bangsa dan negara.”
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian tanda kehormatan bukan tentang jabatan atau posisi, melainkan hasil kerja keras dan pengabdian bagi bangsa dan negara. Menurut Prabowo, implementasi B-50 menjadi salah satu pencapaian strategis yang mendukung ketahanan energi.
Dengan demikian, kebijakan ini membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan penerapan biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit. Pemerintah Republik Indonesia berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi dan mendorong ketahanan energi serta mencapai swasembada energi dengan B-50.

