SUARBERITA.COM - Perairan Selat Malaka kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan timah dan terak timah dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Jalur laut internasional yang selama ini dikenal sibuk dengan aktivitas perdagangan itu diduga dieksploitasi.
Pasalnya, sindikat memuluskan pengiriman komoditas tambang ilegal ke luar daerah hingga luar negeri. Kasus tersebut diungkap Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun di Pelabuhan Roro Parit Rampak pada. Bermula dari kerja petugas yang menghentikan sebuah truk yang ditengarai membawa muatan ilegal menuju jalur penyeberangan laut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengendus kendaraan mencurigakan yang melintas di area pelabuhan. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah sekitar 9,5 ton” kata Nona dikutip dari mongabay.co.id, Sabtu (16/5/2026).
Terak timah merupakan limbah hasil peleburan bijih timah yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi dalam industri logam. Polisi menduga barang tersebut berasal dari bekas lokasi pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
Menurut Nona, aparat masih mendalami tujuan akhir pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas wilayah yang memanfaatkan padatnya jalur pelayaran Selat Malaka.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap aktor utama dan jalur distribusinya” imbunya.
Kasus itu menambah daftar praktik penyelundupan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Riau. Sebelumnya, polisi juga menggagalkan pengiriman 12.000 batang kayu mangrove ilegal menuju Singapura menggunakan KM Citra Samudra 9.
Aparat kepolisian memastikan pengawasan di jalur laut perairan Kepri akan terus diperketat guna menekan maraknya penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui Selat Malaka.

