SUARBERITA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak sebanyak 1.210 kapal yang terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026. Dari langkah penegakan hukum tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16,6 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya perikanan nasional, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan bahari Indonesia.
"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat," ujar Pung, dikutip dari Antara.
Menurut dia, praktik IUU Fishing saat ini semakin kompleks karena kerap terhubung dengan berbagai tindak kejahatan lintas negara. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan sektor perikanan, tetapi juga berkaitan dengan penyelundupan manusia hingga pencucian uang dari hasil perikanan.
Sebagai contoh terbaru, KKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon ke Hong Kong pada 29 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan menggunakan kapal asing berbendera Sao Tome and Principe yang menyembunyikan komoditas laut bernilai tinggi itu di dalam palka rahasia.
Pung menjelaskan bahwa para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, KKP berkomitmen memperkuat sistem pengawasan laut melalui pemanfaatan teknologi pemantauan modern, penerapan standar internasional, serta penegakan hukum yang tegas.
Hingga ini, pengawasan terus dikerahkan guna memastikan nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

