Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sejumlah 300 Media Dicopot dari Daftar Resmi, Dewan Pers Soroti Sertifikasi Kedaluwarsa

Muhammad Nadhif Firdausi17 Juni 202616.20 WIB
Sejumlah 300 Media Dicopot dari Daftar Resmi, Dewan Pers Soroti Sertifikasi Kedaluwarsa

SUARBERITA.COM - Guna menata daftar perusahaan pers yang terverifikasi faktual, Dewan Pers mencopot 300 media sebagai perusahaan pers yang telah kedaluwarsa sertifikasinya. Dewan Pers juga melakukan pendataan terhadap 1.277 media berstatus faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi dalam keterangan pers pada Senin (15/6) mengatakan, “Keputusan ini diambil karena sertifikat verifikasi media tersebut telah kedaluwarsa dan belum melakukan perpanjangan sehingga Dewan Pers mencabut status terverifikasi faktual.”

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa pencopotan status media yang kedaluwarsa sertifikasinya telah dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Menurut Yogi, keputusan ini dilakukan karena Dewan Pers mengeluarkan sertifikat terverifikasi faktual hanya memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang untuk mempertahankan status.

Apabila media terverifikasi faktual tidak memperpanjang masa berlaku setelah lima tahun, Dewan Pers secara otomatis mencabut status terverifikasi faktual. Dengan demikian, sertifikat terverifikasi faktual bagi media sebagai perusahaan pers memiliki peran penting untuk menjalankan praktik jurnalistik secara kredibel, bertanggung jawab, dan profesional.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!