Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Sekali Safar dengan Umrah Berkali-kali, Apakah Boleh?

Muhammad Nadhif Firdausi11 Mei 202620.23 WIB
Sekali Safar dengan Umrah Berkali-kali, Apakah Boleh?

SUARBERITA.COM – Ibadah umrah menjadi impian bagi seluruh umat Muslim di dunia. Ibadah ini selalu didambakan karena tidak semua orang bisa diberi kesempatan ke tanah suci. Tidak sedikit orang Islam yang melaksanakan ibadah umrah sambil menunggu kecukupan rezeki dan kesiapan fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

Umumnya, banyak umat Muslim yang melaksanakan umrah secara berkali-kali baik dalam jarak waktu yang jauh maupun dalam sekali safar atau waktu yang sama alias sekali bepergian. Namun, muncul pertanyaan di kalangan banyak orang terkait pelaksanaan ibadah umrah. Lantas, apakah boleh melaksanakan ibadah umrah berkali-kali dalam sekali safar?

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, pelaksanaan ibadah umrah dalam agama Islam tidak diberi batasan waktu tertentu termasuk jumlah safar atau bepergiannya. Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja baik pada musim haji maupun di luar musim haji. Berbeda dengan ibadah haji, pelaksanaan ibadah umrah fleksibel secara waktu.

Jika ibadah umrah dilaksanakan dalam sekali safar atau sekali bepergian, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah umrah lalu pergi dari Makkah ke tempat miqat terdekat untuk berniat ibadah umrah kembali dengan memasuki Makkah. Dengan demikian, agama Islam memberikan kemudahan untuk melaksanakan ibadah umrah secara berkali-kali dalam sekali safar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!