Dalam penggerebekan tersebut, Satgas PKH menangkap 16 orang warga negara China. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA ini diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai untuk bekerja di sektor pertambangan dan diduga berperan sebagai tenaga ahli serta pengawas di lokasi tambang ilegal tersebut.
Pihak berwenang juga menemukan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan metode yang berbahaya bagi ekosistem sekitar, termasuk penggunaan zat kimia tanpa prosedur keamanan yang jelas. Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti di lapangan, mulai dari mesin ekskavator hingga alat pemurnian emas.
Saat ini, ke-16 WNA tersebut telah dibawa ke pusat penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor lokal maupun pemodal besar di balik jaringan tambang ini.

