SUARBERITA.COM - Keinginan kuat untuk beribadah ke Tanah Suci sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur cepat. Namun, ketegasan aturan pemerintah membuat praktik ilegal ini kian sulit ditembus. Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural melakukan tindakan preventif besar-besaran untuk melindungi warga negara dari potensi masalah hukum di Arab Saudi.
Satgas Haji berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga nekat berangkat haji tanpa visa resmi. Menurut Tessar Bayu Setyaji dari Ditjen Imigrasi, "Mayoritas penggagalan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (57 orang), disusul Bandara Juanda (15 orang), Kualanamu (5 orang), dan Yogyakarta (3 orang)." Dilansir melalui Narasi.tv pada Jum'at (08/05/2026). Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan keberangkatan tanpa antrean panjang melalui negara transit seperti Malaysia, Singapura, dan Qatar, serta menggunakan visa ziarah atau tenaga kerja yang dimanipulasi.
Sementara Sekretaris Ditjen PHU Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa "hanya visa haji resmi yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi. Penggunaan visa di luar itu berisiko sanksi berat berupa deportasi hingga pencekalan permanen." Saat ini, Bareskrim Polri telah mengantongi 95 laporan terkait penipuan haji jalur cepat dan tengah memproses hukum pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan efek jera.
Langkah tegas Satgas Haji ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming haji instan. Praktik non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan status legal jemaah di luar negeri. Sinergi antara Kemenhaj, Imigrasi, dan Polri diharapkan mampu menekan angka 20 ribu potensi kasus haji ilegal setiap tahunnya, demi menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan sesuai syariat.

