SUARBERITA.COM - PT Jasa Raharja bergerak cepat menyelesaikan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi, Senin (27/6). Sebanyak 16 korban meninggal dunia telah diberikan santunan kepada ahli waris, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya melalui penerbitan surat jaminan di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat penyaluran santunan.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” dilansir dari detikcom.
Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Bekasi, Kamis (30/4/2026).
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya
Ariyandi menegaskan penyaluran santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga korban, sekaligus menyampaikan duka cita dan doa agar keluarga diberikan ketabahan, dilansir dari detikcom.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan Rp40 juta dari kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI. Sementara untuk korban luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta, ditambah jaminan maksimal Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

