Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Sangkut-Menyangkut Revisi UU Pemilu, Berpotensi Terjadinya Legislasi Jalur Cepat

Moh Wasil Haqqullah8 Mei 202610.33 WIB
Sangkut-Menyangkut Revisi UU Pemilu, Berpotensi Terjadinya Legislasi Jalur Cepat
SUARBERITA.COM - Legislatif tidak kunjung membahas persoalan dan berbagai macam perubahan mengenai kepemiluan di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga negara yang berwenang menguji UU terhadap UUD NKRI 1945 memberikan makna baru wajah pemilihan umum. 

Tercatat, kiranya ada banyak yang perlu dirubah dengan menyesuaikan atas putusan MK supaya tidak terjadi constitutional disobedience (pengabaian nilai-nilai konstitusi). Perubahan tersebut berkenaan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan penyelenggara pemilu secara nasional yang meliputi (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dengan pemilu lokal untuk memilih (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). 

Disaat yang bersamaan MK juga menghapus presidential threshold 0% bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024. 

Mengacu terhadap putusan 135, ihwal rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah selesai pada bulan April 2027. Tetapi, open legal policy (DPR & Pemerintah) masih belum menyelesaikan revisi UU Pemilu dengan berlandaskan kepada putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes (berlaku bagi semua pihak). 

DPR & Pemerintah selaku lembaga yang berwenang merubah UU tak kunjung di selesaikan perihal aturan pemilu di Indonesia. Tercatat, program legislasi nasional 2025 memasukkan revisi UU Pemilu di usulkan oleh Baleg. Pada tahun tersebut tidak ada pembahasan revisi UU Pemilu di Indonesia.

Dari keadaan ini sesungguhnya berpotensi terjadinya fast track legislation (pembentukan UU secara cepat) akan berdampak tidak terpenuhinya meaningful participation (partisipasi publik secara luas). 

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!