Suar Berita
Hukum

Saat Presiden Jadi Bahan Meme: Di Mana Batas Kebebasan Berpendapat?

M Rayhan Wildani K2 November 202614.23 WIB
Saat Presiden Jadi Bahan Meme: Di Mana Batas Kebebasan Berpendapat?

SUARBERITA.COM - Meme tentang Presiden belakangan menjadi salah satu bentuk ekspresi yang ramai ditemukan di media sosial. Ada yang menjadikannya bahan candaan, sindiran, hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah. Sebagian dianggap lucu, sebagian lainnya dinilai berlebihan karena menyeret penampilan atau kehidupan pribadi seseorang.

Di tengah budaya digital yang serba cepat, meme bukan lagi sekadar hiburan. Ia bisa menjadi cara masyarakat menyampaikan kegelisahan, menunjukkan ketidakpuasan, bahkan mengkritik kekuasaan. Namun, muncul pertanyaan penting: sampai di mana kebebasan berekspresi bisa dijalankan, dan kapan sebuah satire berubah menjadi serangan terhadap martabat seseorang?

Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tentu memiliki posisi berbeda dengan warga biasa. Kebijakan, keputusan, dan tindakan politiknya merupakan bagian dari ruang publik yang terbuka untuk dikritik. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dianggap sebagai penghinaan hanya karena disampaikan dengan bahasa satir, karikatur, atau meme.

Dalam demokrasi, pejabat publik harus siap menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Sebab, kebebasan berpendapat bukan hanya berlaku untuk gagasan yang disampaikan secara sopan atau disukai penguasa. Kritik juga bisa hadir dalam bentuk sindiran yang tajam dan mengundang perdebatan.

Meski begitu, kebebasan berekspresi bukan berarti semua bentuk unggahan otomatis dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara menyindir kebijakan atau perilaku seorang pejabat dengan menyerang kehormatan pribadinya. Konteks, tujuan, dan isi sebuah meme menjadi hal penting untuk menilainya.

Batas hukum dan kebebasan mengkritik

Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J, yang mengatur penghormatan terhadap hak orang lain serta pembatasan berdasarkan undang-undang.

Persoalan ini juga bersinggungan dengan Pasal 218 KUHP yang mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian, antara lain apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Artinya, kritik terhadap kebijakan Presiden tidak bisa begitu saja disamakan dengan serangan terhadap kehormatan pribadinya. Kepentingan umum harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam melihat sebuah ekspresi.

Di sisi lain, keberadaan aturan hukum juga tidak boleh membuat masyarakat takut menyampaikan kritik. Jangan sampai setiap satire atau meme yang tidak disukai penguasa langsung dipandang sebagai tindak pidana.

Perkembangan hukum juga perlu diperhatikan. Pada 12 Agustus 2026, merujuk dari Mahkamah Konstitusi bahwa MK memutuskan perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut atas pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan ini memperjelas bahwa proses hukum tidak bisa berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung oleh sebuah unggahan.

Pelajaran dari kasus Kylian Mbappe

Perdebatan soal meme juga terjadi di luar Indonesia. Pada akhir Oktober 2026 dilansir dari Reuters, pesepak bola Kylian Mbappe menjadi sorotan setelah komentarnya mengenai meme yang menampilkan wajahnya bersama sosok pemimpin China, Mao Zedong, memicu kontroversi.

Meme yang sebelumnya berkembang sebagai candaan tentang pengaruh Mbappe di Paris Saint-Germain itu kemudian menimbulkan reaksi berbeda ketika dikaitkan dengan tokoh sejarah China. Sejumlah perusahaan, termasuk Dongpeng Beverage, Mengniu, dan Milkground, mengakhiri kerja sama komersial dengan Mbappe. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui komentarnya kurang tepat serta telah menyakiti banyak orang di China dan komunitas China di berbagai negara.

Kasus tersebut memang tidak bisa disamakan begitu saja dengan meme tentang Presiden. Mbappe merupakan figur publik di dunia olahraga, sedangkan Presiden adalah pejabat negara yang kebijakan dan tindakannya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun, kasus itu menunjukkan bahwa sebuah meme dapat memiliki makna berbeda bagi orang yang membuat, menjadi objek, maupun melihatnya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Presiden boleh dijadikan bahan meme atau tidak. Dalam demokrasi, kekuasaan justru harus terbuka terhadap kritik, termasuk melalui satire dan humor. Yang perlu dijaga adalah kemampuan membedakan kritik terhadap kekuasaan dengan serangan terhadap martabat pribadi.

Jangan sampai alasan menjaga kehormatan pejabat justru membuat masyarakat kehilangan ruang untuk mengawasi pemerintah. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga perlu dijalankan dengan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viralitas.

Sebab, dalam demokrasi yang sehat, Presiden boleh menjadi bahan kritik dan satire. Namun, kritik harus tetap punya substansi, sementara hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam perbedaan pendapat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!