Suar Berita
News

Jejak Sadapan Presiden Diduga Dihapus, Siapa yang Bisa Menyentuh Bukti di Balik Layar?

Angelina Iskandar Saputri4 November 202608.42 WIB
Jejak Sadapan Presiden Diduga Dihapus, Siapa yang Bisa Menyentuh Bukti di Balik Layar?

SUARBERITA.COM - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran privasi pejabat negara. Di balik penggunaan teknologi penyadapan, terdapat pertanyaan mendasar yang justru belum banyak mendapat perhatian: seberapa kuat pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses untuk memantau komunikasi orang lain?

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. “Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan ini semestinya tidak berhenti sebagai bagian dari kronologi perkara. Penghapusan file hasil penyadapan justru memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pengawasan internal bekerja. Apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki rekam jejak digital yang tidak dapat dimanipulasi? Siapa yang berwenang memberikan akses, mengubah data, hingga menghapus hasil pemantauan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena teknologi yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum juga memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Istilah Lawful Interception sendiri mengandung prinsip bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, legalitas tidak cukup hanya dibuktikan melalui keberadaan perangkat dan prosedur administratif. Harus ada mekanisme yang memastikan setiap akses memiliki dasar hukum, persetujuan yang sah, serta dapat diperiksa oleh pihak yang independen. Tanpa mekanisme tersebut, pengawasan berisiko hanya bergantung pada kepercayaan terhadap orang-orang yang mengoperasikan sistem.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang hanya mengetahui hasil akhir sebuah penyidikan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi teknis yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, publik berhak mengetahui bagaimana negara mencegah penyalahgunaan kewenangan, bagaimana audit dilakukan, dan apakah ada evaluasi terhadap sistem yang digunakan.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola teknologi pengawasan di lingkungan penegak hukum. Audit forensik digital, pembatasan hak akses, pemisahan kewenangan operator dan pengawas, serta penyimpanan log aktivitas yang tidak mudah dimanipulasi perlu menjadi bagian dari pembenahan.

Sebab, persoalan terbesar dari teknologi pengawasan bukan hanya siapa yang dapat disadap, melainkan siapa yang memiliki kuasa untuk menyadap tanpa pengawasan yang cukup. Negara tidak cukup hanya memiliki teknologi untuk mengawasi. Negara juga harus memiliki sistem yang mampu mengawasi para pengawasnya sendiri.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!