SUARBERITA.COM - Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa, 9 Juni 2026, Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan mengambil langkah agresif dengan mengatrol suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps ke level 5,50 persen. Penyesuaian ini turut diikuti oleh kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memitigasi dampak konflik Timur Tengah yang memicu ketidakpastian global serta melemahkan nilai tukar rupiah akibat maraknya arus modal keluar (outflow).
"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia," papar Ramdan. Dikutip dari kabarbursa.com Selasa (09/06/2026).
Sebagai strategi pendukung, BI mengimplementasikan empat langkah operasi moneter:
Meningkatkan struktur imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor (6, 9, dan 12 bulan). Ramdan menyebutkan, "Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain."
Memangkas biaya hedging swap bagi investor asing hingga 10 persen sebagai insentif proteksi nilai. Sementara itu, "penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap terus diberikan Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku," tambah Ramdan.
Membuka opsi lelang repurchase agreement (repo) komparatif untuk tenor 3 hingga 12 bulan demi menjaga likuiditas perbankan serta mendorong pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap di atas 10 persen (double digit).
Mengintensifkan intervensi pasar valas. Ramdan menerangkan, "penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri."
Kebijakan tak terduga ini merupakan langkah taktis BI untuk meredam depresiasi rupiah dan mengembalikan kepercayaan investor portofolio asing di tengah tingginya permintaan valas domestik dan guncangan geopolitik global.

