SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD DKI Jakarta setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan seluruh masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan peraturan daerah akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif," kata Rano Karno dikutip dari Antara,Senin (29/6/2026).
Menurut Rano, pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025.
Dia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan Perda yang telah disetujui selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan harapan kiranya gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," ujar Ima.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memasuki fase tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas anggaran, efektivitas program pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.

