Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Resmi Diteken Presiden Prabowo, Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta

Muhammad Nadhif Firdausi20 Juli 202614.00 WIB
Resmi Diteken Presiden Prabowo, Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta

SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), salah satunya dalam pasal 10 yang mengatur tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Peraturan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana dalam keterangan pers pada Minggu (19/7) mengatakan, “Betul soal PP tersebut, permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”

Lebih lanjut, terdapat tarif yang ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan. Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5.000.000 bagi permohonan WNI yang ingin melepas status menjadi WNA, sedangkan permohonan memperoleh kembali status WNI dikenakan tarif sebesar Rp1.000.000. Selain itu, permohonan kehilangan status WNI dikenakan tarif sebesar Rp3.500.000.

Terdapat pula tarif tambahan dalam penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan yang dikenakan tarif sebesar Rp500.000/permohonan. Dengan demikian, PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dengan nomenklatur baru yang mengeluarkan peraturan yaitu Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!