Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Resmi Di Undangkan: Perpres Nomor 25 Tahun 2026 sebagai Ratifikasi Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan

Moh Wasil Haqqullah4 Mei 202620.00 WIB
Resmi Di Undangkan: Perpres Nomor 25 Tahun 2026 sebagai Ratifikasi Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan - Foto 1
1/2
SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto pada pelaksanaan Hari Buruh Internasional memberikan hadiah yang berbada, hadiah tersebut berupa aturan ratifikasi dari Konvensi International Labour Organization 188. Penandatanganan ratifikasi tersebut di undangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Aktualisasi hadirnya Perpres tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. 

Secara substantif hadirnya Perpres tersebut Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa: "Melaui aturan pelaksana ini, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menjamin kesejahteraan bagi para nelayan di seluruh tanah air". Ucap Presiden Prabowo di dalam sambutan Hari  Buruh Internasional (1/05/2026).

Tetapi, bilamana dilihat dari sumber hukum di atasnya. Perlu percepatan penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan meaningful participation. Mengingat secara hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Ketenagakerjaan masih belum final. RUU Ketenagakerjaan penting menjadi landasan sebagai payung hukum bagi seluruh lapisan pekerja di tanah air Indonesia, supaya bertujuan menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan investasi/kelangsungan usaha. Selain itu, Perpres No 25 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana memiliki urgensi penerapan dengan di barengi aturan yang lebih tinggi. Supaya tidak hanya menjadi keadilan prosedural, tetapi mengarah kepada keadilan substansial

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!