SUARBERITA.COM - Pemerintah resmi memperketat pengawasan perdagangan internasional untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan menerapkan sistem ekspor satu pintu. Langkah ini diambil guna mengatasi kebocoran devisa serta menekan praktik manipulasi harga yang merugikan perekonomian negara.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah memberlakukan masa transisi mekanisme ekspor terpadu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada tahap awal, aturan wajib lapor dokumen secara elektronik ini menyasar tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Ketiga komoditas ini memiliki andil besar bagi negara. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor ketiganya menembus angka 66,13 miliar dollar AS atau setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional, sekaligus penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk memperkuat tata kelola niaga. "Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Airlangga dikutip dari kompas.com pada Minggu (1/6/2026). Meskipun pengawasan diperketat, ia menjamin arus logistik barang dan kontrak kerja sama internasional yang berjalan tidak akan terganggu demi menjaga stabilitas iklim usaha.
Penerapan wajib lapor ke PT DSI ini menjadi fondasi awal sebelum sistem ekspor satu pintu diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027. Melalui evaluasi berkala di tiga bulan pertama, pemerintah berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan transparansi perdagangan komoditas strategis demi kemakmuran masyarakat.

