SUARBERITA.COM - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengkaji secara mendalam wacana perubahan status mitra pengemudi ojek online menjadi pelaku UMKM guna memberikan payung hukum dan perlindungan profesi yang lebih pasti bagi para pengemudi.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa wacana penyesuaian status pengemudi ojek online (ojol) menjadi bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dalam tahap pembahasan intensif. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Prasetyo menjelaskan bahwa "Usulan dari Menteri UMKM tersebut merupakan bagian dari penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) yang dirancang untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi." Dikutip dari Berita Satu (21/7).
Pemerintah membutuhkan waktu lebih guna merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang antara kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikator. Di samping pengkajian status UMKM, pemerintah juga terus memantau implementasi kebijakan lain yang dampaknya mulai dirasakan pengemudi. Salah satunya adalah penyesuaian potongan biaya aplikasi yang telah diturunkan menjadi sebesar 8 persen.
Langkah penyusunan aturan baru ini diambil untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi aktivitas ekonomi di sektor jasa transportasi daring. Cakupan perlindungan tersebut meliputi jaminan tingkat pendapatan, hak-hak dasar pengemudi, hingga keberlanjutan profesi di masa depan. Pemerintah bertekad merampungkan perpres ini agar mampu menghadirkan iklim usaha transportasi digital yang adil, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Wacana mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor informal. Melalui penerbitan rancangan Perpres dan penyesuaian pemotongan aplikasi sebesar 8 persen, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih sejahtera, adil, serta memiliki masa depan profesi yang pasti bagi para pengemudi.

