Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

PWI Minta Hotman Paris Hormati Wartawan, Tegaskan Profesi Pers Dilindungi UU Pers

Abd Munib20 Juli 202612.35 WIB
PWI Minta Hotman Paris Hormati Wartawan, Tegaskan Profesi Pers Dilindungi UU Pers

SUARBERITA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung menuai sorotan. PWI menegaskan kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan.

"Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir dikutip dari tvonenews, Minggu (19/7/2026).

Munir menegaskan PWI tidak mempermasalahkan langkah Hotman Paris membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kliennya. Namun, pembelaan hukum tersebut harus tetap menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dengan nada yang dapat dipandang sebagai intimidasi terhadap wartawan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul ucapan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketika ditanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi, Hotman merespon dengan kalimat bernada keras.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" ujar Hotman.

PWI berharap polemik tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak dalam berkomunikasi dengan media. Organisasi wartawan itu menekankan bahwa kritik atau penolakan menjawab pertanyaan merupakan hak narasumber, tetapi harus dilakukan tanpa merendahkan martabat profesi pers.

Dengan sikap tersebut, PWI mendorong hubungan antara narasumber dan wartawan tetap dibangun atas prinsip saling menghormati, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!