Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-65, Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik

Chaterina R22 Mei 202622.34 WIB
PWI  Jaya Gelar UKW Angkatan ke-65, Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik - Foto 1
1/3

SUARBERITA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia Jaya menggelar kembali Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 pada 25-26 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Jakarta Pusat itu diselenggarakan langsung oleh Arifin pada Senin pagi.

Sebanyak 33 peserta mengikuti UKW kali ini. Peserta hadir dari berbagai media yang telah berbadan hukum, bahkan tidak hanya dari wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari Pekanbaru dan Bangka Belitung. Para peserta terdiri dari 26 wartawan muda, 4 kategori madya, dan 3 kategori utama.

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi berlangsung, para peserta terlebih dahulu mendapatkan pembekalan materi guna mempersiapkan diri untuk menghadapi proses penilaian. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen II Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, melalui pertemuan daring pada Jumat (22/5).

Suprapto menegaskan, bahwa UKW merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di tengah tantangan dunia media yang semakin kompleks.

“Pada prinsipnya, UKW adalah upaya untuk meingkakan standar profesionalisme wartawan, baik aspek pengetahuan, kemmapuan, maupun sikap professional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa seorang wartwan tidak hanya dituntut mampu menulis berita, tetapi juga dapat memahami aturan hukum dan etika jurnalistik. Karena itu, dalam pembekalan tersebut peserta diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media SIber, higga berbagai regulasi Dewan Pers.

Suprapto juga mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang harus dijaga bersama.

Ia menekankan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyesoran ataupun pembredelan. Selain itu, wartawan juga memiliki hak tolak ketika diminta untuk membuka identitas narasumber demi kepentingan sumber informasi.

Tak hanya soal kebebasan pers, Suprapto turut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar jurnalistik seperti akurasi, independensi, keberimbangan, objektivitas, hingga penghormatan terhadap privasi narasumber.

Menurutnya, banyak persoalan pemberitaan muncul karena wartawan mengabaikan prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers sepanjang tahun 2025.

“Jumlah pengaduan ke Dewan Pers meningkat cukup signifikan. Tahun 2025 mencapai sekitar 1.280 pengaduan, hampir dua kali lipat disbanding tahun sebelumnya,” kata Suprapto.

Pelaksanaan UKW Angkatan ke-65 ini melibatkan tujuh penguji berpengalaman, yakni Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, serta Kadirah.

Sebelumnya, PWI Jaya terakhir menggelar UKW pada Desember 2025 yang bekerja sama dengan Forum Wartawan Polri dan Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut diikuti hampir 100 peserta dan dibuka langsung oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Asep Edi Suheri.

Mulai tahun 2026, kini PWI Jaya juga menerapkan aturan baru yang lebih ketat bagi calon anggota. Setiap calon anggota diwajibkan lulus UKW terlebih dahulu sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kualitas dan kompetensi wartawan yang bergabung benar-benar sesuai standar profesi jurnalistik.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!