SUARBERITA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan Workshop Jurnalistik bertema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai literasi keuangan digital sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Workshop ini menjadi bagian dari sinergi kedua organisasi untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, memperluas literasi keuangan, serta mendukung upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) illegal yang masih marak di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai perkembangan industry keuangan digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban pinjaman online illegal.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online illegal. Mereka seringkali terjebak bunga saat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.
Karena itu, Munir menilai masyarakat, termasuk kalangan wartawan, membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar mampu membedakan layanan Pindar yang legal dengan pinjaman online illegal.
Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi sekaligus kontrol sosial.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Menurut Munir, pemberitaan mengenai Pindar seharusnya tidak hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan pemahaman mengenai mekanisme kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang mengatur, perlindungan bagi konsumen, hingga cara menghindari pinjaman online illegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan peningkatan literasi keuangan memerlukan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat dijalankan oleh industri secara mandiri. Ia juga menambahkan, keterlibatan aktif insan pers bersama masyarakat menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industry jasa keuangan di masa mendatang.
Sebagai penutup, PWI Pusat dan AFPI menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab.

