SUARBERITA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara.
Destry ditunjuk sebagai gubernur sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI dan menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.
Menurut Purbaya, Destry bukan sosok baru dalam dunia kebijakan moneter. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Destry dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat dalam mengelola kebijakan bank sentral.
"Jadi knowledgenya amat baik dan amat memumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," kata Purbaya seusai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (28/7/2026), dikutip dari CNBC Indonesia
Sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan Destry sebagai pejabat Gubernur sementara hingga Presiden mengajukan calon gubernur BI definitif kepada DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebut Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon Gubernur BI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin (27/7/2026).

