SUARBERITA.COM- Selama hampir tiga tahun, para vendor yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian menghadapi ketidakpastian. Alva Ruslina, salah satu vendor, mengungkapkan kecemasannya karena tagihan senilai Rp 4,6 miliar untuk program pendampingan UMKM tak kunjung cair. "Saya pikir kegiatan pemerintah pasti aman," ujar Upi Ivo, sapaan akrabnya. Dikutip melalui Tempo.com (06/05/2026).
Akibat kemacetan ini, banyak vendor terpaksa memutus hubungan kerja (PHK) dengan pegawainya karena kesulitan finansial dan urusan perbankan.
Di sisi lain, Kemenperin tegas menolak pembayaran tersebut. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipegang vendor adalah fiktif dan ilegal. Menurutnya, mantan pejabat berinisial LHS telah mencatut nama kementerian tanpa adanya mata anggaran resmi. "Itu dasar kami menolak membayar tagihan vendor dan investor tersebut," tegas Febri.
LHS sendiri telah dipecat dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, para vendor tetap melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 124,8 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ranggapati Siswara Dewantoro, Direktur Utama PT Roket Media Indonesia yang tagihannya sebesar Rp 3,6 miliar turut macet, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya termasuk demonstrasi.
Meski Kemenperin menghormati proses hukum, mereka bersikeras bahwa gugatan seharusnya diarahkan kepada pribadi LHS, bukan instansi pemerintah.

