Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

BPOM Tindak 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Abd Munib10 Mei 202616.04 WIB
BPOM Tindak 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
SUARBERITA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia sepanjang triwulan I 2026. Produk tersebut ditindak setelah hasil uji laboratorium membuktikan adanya kandungan bahan terlarang yang berisiko serius terhadap kesehatan mulai iritasi kulit hingga potensi kanker.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan penindakan dilakukan melalui pengawasan intensif terhadap kosmetik lokal maupun impor yang beredar di pasaran. Produk yang ditindak terdiri atas empat kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua kosmetik impor serta tiga produk tanpa izin edar.

“Seluruh produk telah diuji di laboratorium BPOM dan terbukti tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Taruna dikutip dari Antara, Sabtu (9/5/2026).

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10 hingga senyawa 1,4-dioksan. Kandungan tersebut diketahui dapat memicu gangguan kesehatan serius apabila digunakan dalam jangka panjang.

Taruna menjelaskan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal dan gangguan organ tubuh lainnya. “Hidrokuinon berpotensi memicu perubahan warna kulit permanen, sedangkan asam retinoat berisiko terhadap janin dan dapat menyebabkan iritasi,” katanya.

Di menambahkan deksametason dapat memicu jerawat, dermatitis, serta gangguan hormon. Sementara senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diduga memiliki sifat karsinogenik atau pemicu kanker serta berpotensi mengganggu fungsi hati.

Produk yang ditindak BPOM meliputi BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish No.125, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, MADAME GIE Madame Take5 01, SELSUN 7 Herbal, SELSUN 7 Flowers, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.

Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar produk terkait dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, serta impor kosmetik tersebut. Pengawasan juga diperluas hingga jalur distribusi dan fasilitas produksi di berbagai daerah guna mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!