Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Moh Wasil Haqqullah30 Juli 202610.43 WIB
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 di Jakarta guna meningkatkan besaran tunjangan kinerja prajurit TNI beserta pegawai Kementerian Pertahanan secara menyeluruh.

Kebijakan baru ini mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi nasional sehingga perlu segera diganti. Melalui regulasi terbaru, pejabat bintang empat yakni Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan kinerja mencapai Rp48,61 juta per bulan.

Adapun posisi jenderal bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapatkan hak tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan. Sementara itu, untuk kelas jabatan 1 atau prajurit dengan pangkat terendah menerima Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 memperoleh Rp2,9 juta per bulan.

Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengutarakan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi resmi dari pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh. Rico menjelaskan pertimbangan penetapan aturan tersebut, “Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku.” Ungkap Rico, dikutip dari Okezone, Rabu (29/7/2026). Langkah strategis penetapan Perpres ini diharapkan mampu memicu efektivitas kerja, integritas, disiplin, dan profesionalisme seluruh prajurit TNI maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan nasional secara optimal.

Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengapresiasi capaian reformasi birokrasi. Melalui landasan hukum Perpres terbaru, penyesuaian kesejahteraan ini diharapkan mampu mendorong efektivitas, profesionalisme, serta akuntabilitas kinerja dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung penguatan sistem pertahanan nasional secara berkelanjutan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!