Suar Berita
News

Prasetyo Hadi Pastikan PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor Diangkat Penuh Waktu

Chaterina R6 November 202614.00 WIB
Prasetyo Hadi Pastikan PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor Diangkat Penuh Waktu

SUARBERITA.COM -Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup sejumlah profesi lain yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan ASN PPPK paruh waktu lintas sektor bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas pengangkatan pegawai yang sebelumnya bekerja dengan sistem paruh waktu.

“Yang pertama sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam penataan tenaga aparatur pemerintah. Sebab, persoalan PPPK paruh waktu selama ini bukan sekadar mengenai status administratif, melainkan juga menyangkut kepastian pekerjaan, pendapatan, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Perluasan kebijakan tersebut mencakup tenaga pendidik, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan,hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

Jika dilihat dari cakupan profesinya, keputusan ini memiliki konsekuensi yang cukup besar. Pemerintah tidak hanya berhadapan dengan persoalan tenaga honorer di sekolah, tetapi juga harus memastikan ketersediaan pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Petugas pemadam kebakaran, misalnya, tidak bisa menjalankan tugasnya dengan kepastian kerja yang terus-menerus menggantung. Begitu pula tenaga kesehatan dan petugas pelayanan administrasi yang menjadi bagian dari operasional pemerintahan sehari-hari.

Namun, keputusan pengangkatan menjadi penuh waktu tetap diikuti penjelasan teknis yang transparan. Masyarakat, khususnya para PPPK paruh waktu, membutuhkan kepastian mengenai kapan perubahan status berlaku, bagaimana mekanisme administrasinya, serta bagaimana penyesuaian gaji dan tunjangan dilakukan.

Sebab, perubahan nama status pekerjaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan apabila tidak dibarengi kepastian pembayaran dan perlindungan kerja.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan anggaran agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai pengumuman politik. Terlebih, jumlah pegawai yang terdampak berasal dari berbagai sektor dengan kebutuhan pembiayaan berbeda.

Di sisi lain, kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027 bagi PPPK yang telah berstatus penuh waktu menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kesempatan tersebut bukan berarti seluruh PPPK otomatis berubah menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan pemerintah ini membuka jalan bagi perbaikan status kepegawaian, tetapi pelaksanaannya masih harus dibuktikan melalui aturan, jadwal, dan kepastian hak pegawai.

Bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintah, keberhasilan kebijakan ini juga akan terlihat dari seberapa baik pelayanan publik tetap berjalan setelah penataan tenaga aparatur dilakukan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!