SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya. Prabowo disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo dari jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu kepada wartawan pada Rabu (4/11/2026). Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas persoalan penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.
“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan terkait masalah ini,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi yang diambil Presiden setelah persoalan tersebut mencuat. Menurutnya, keputusan itu telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.
“Konsekuensi logis yang diputuskan adalah terkait Kepala Staf Kepresidenan. Presiden memberhentikan saudara Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk plt Letjen TNI Ario Windutomo untuk mengisi kekosongan sementara Kepala Staf Kepresidenan” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyebut Presiden menunjuk Letjen TNI Ario Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Kesekretariatan Kepresidenan. Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Istana tetap berjalan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan pelayanan Kepolisian tidak akan berkurang meskipun kasus ini menyeret sejumlah personel Polri. Prasetyo menegaskan bahwa institusi Kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas dan menangani perkara tersebut.
Terkait dugaan penyadapan, Prasetyo menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa penyadapan sebenarnya telah diatur dalam ketentuan hukum sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Prasetyo turut menyampaikan pandangan bahwa tindakan yang diduga dilakukan para pelaku dapat mengarah pada perbuatan makar karena dinilai membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pemimpin negara.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 melalui sistem intersepsi milik Polri tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Sasaran yang diduga disadap tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Perkembangan kasus tersebut kini berdampak pada posisi Listyo di lingkungan Istana. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap menjadi perhatian pemerintah.

